Hakim Distrik Amerika Serikat Denise Cote menghukum Apple membayar denda senilai US$ 450 juta (sekitar Rp 5,4 triliun) karena berkolusi dengan penerbit buku untuk menaikkan harga buku elektronik (e-book). Gugatan terdiri atas US$ 400 juta dari konsumen dan US$ 50 juta untuk pengacara.
Para penerbit termasuk Lagarde SCA, Hachette Book Group Inc, News Corp HarperCollins Publishers LLC, Penguin Group (USA) Inc, CBS Corp Simon & Schuster Inc, dan Verlagsgruppe Georg von Holtzbrinck GmbH’s Macmillan.
Cote menilai, Apple melanggar undang-undang karena bisa menghambat bisnis penjual e-book seperti Amazon. Ada 23 konsumen yang mengadukan kasus tersebut. Apple mengajukan banding pada 15 Desember. Namun juru bicara Apple tidak berkenan berkomentar.
Sumber: Reuters