KPR, rumahIlustrasi rumah KPR. Sumber foto: Pixabay.com

Cara menjual rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sering kali dijadikan sebagai solusi untuk bisa membeli dan memiliki rumah. Anda tentu paham bahwa harga rumah begitu mahal dengan harga mencapai ratusan atau bahkan miliaran rupiah.

Cara menjual rumah KPR
Ilustrasi rumah KPR. Sumber foto: Pixabay.com

 

Cermat Membeli Rumah KPR

Karena itu, KPR begitu diminati banyak orang yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu lama. Dalam proses pengajuan KPR, Anda selaku pemohon akan menjadi nasabah dari bank pemberi KPR.

Artinya, Anda akan memiliki rumah yang telah dibayarkan atau dilunasi pihak bank (pemberi kredit) dan Anda dianggap berutang pada bank. Besaran cicilan ini akan dilihat dari kemampuan bayar yang menyesuaikannya dengan pendapatan setiap bulan. Lalu, bisakah rumah yang masih menggunakan fasilitas KPR ini dijual?

Pada dasarnya, rumah yang Anda beli dengan menggunakan fasilitas KPR telah menjadi milik Anda selaku pemohon KPR. Namun, karena proses pembelian ini dilakukan dengan menggunakan pinjaman yang didanai bank dalam bentuk KPR, Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah masih dipegang bank sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.

Dalam hal ini, jelas terlihat untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Anda harus terlebih dahulu melakukan pelunasan atas utang kepada bank. Jika ternyata dalam masa cicilan tersebut Anda lalai atau gagal bayar, pihak bank selaku pemberi kredit berhak untuk melakukan penyitaan atas rumah tersebut. Jangan sampai kondisi ini terjadi ya.

Meskipun begitu, Anda selaku pemilik rumah tersebut bisa saja melakukan jual rumah Jakarta yang masih dalam fasilitas KPR tersebut, selama dilakukan dengan cara yang tepat. Berikut cara menjual rumah KPR yang dapat Anda coba.

Pelunasan KPR Lebih Awal

Ini cara paling mudah yang bisa Anda lakukan untuk menjual rumah. Anda melakukan pelunasan awal terhadap sisa utang KPR tersebut agar mendapatkan SHM. Setelah itu bisa menjual rumah tersebut kepada pihak lain.

Dalam hal ini, Anda akan dikenakan sejumlah denda atau penalti akibat pelunasan sebelum tenor yang telah disepakati sejak awal. Pada umumnya, jumlah denda ini akan lebih kecil daripada sisa bunga pinjaman yang masih harus dilunasi dalam waktu cicilan normal (sesuai tenor awal). Sebab biasanya denda ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari sisa jumlah pokok utang yang Anda miliki.

Cara Menjual Rumah KPR dan Pelunasan

Dalam kondisi tertentu, bisa saja Anda jual rumah Jakarta tersebut kepada orang lain meskipun masih KPR. Setelahnya, Anda melakukan pelunasan agar Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya bisa diambil dari pihak bank untuk diserahkan kepada pihak pembeli.

Namun, Anda mesti memberitahu situasi dan rencana Anda kepada pembeli. Sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Setidaknya, ada beberapa pilihan cara yang bisa Anda pertimbangkan, antara lain:

  • Pembeli melakukan pelunasan kepada pihak bank. Sehingga SHM rumah tersebut bisa diambil dan status rumah akan berubah secara otomatis menjadi bukan jaminan lagi.
  • Pembeli membayarkan sejumlah dana kepada Anda selaku penjual. Sebagian dari dana tersebut akan dibayarkan untuk melunasi KPR. Sehingga SHM bisa diambil dan diserahkan kepada pembeli. Sementara sisa dana tersebut akan menjadi hak Anda selaku penjual.

Setelah proses pelunasan KPR kepada pihak bank dan juga pembayaran sejumlah dana yang disepakati untuk Anda selaku penjual, Anda dan pihak pembeli harus menyelesaikan akad jual beli di hadapan notaris.

Cara menjual rumah KPR
Harus cermat menjual rumah KPR agar tidak rugi. Sumber foto: Pixabay.com

Over Kredit KPR

Anda juga bisa melakukan penjualan rumah dengan cara melakukan over kredit KPR ke pihak pembeli. Ada dua cara yang bisa Anda lakukan:

  • Mengambil alih KPR di bank yang sama. Di mana pembeli akan melanjutkan pinjaman di bank yang sama.
  • Memindahkan KPR ke bank lain. Dan pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang berbeda dari sebelumnya.

Proses ini akan membutuhkan sejumlah biaya di dalam pelaksanaannya. Sehingga penting bagi Anda untuk memahami dan memperhitungkannya dengan baik sejak awal. Bicarakan dengan pembeli agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Hitung ulang semua biaya yang telah dan akan dikeluarkan agar tidak ada penipuan.

Cara Menjual Rumah KPR

  • Hindari menjual rumah yang masih KPR tanpa perhitungan yang cermat. Sebab bisa mengakibatkan banyak kerugian nantinya. Beberapa tips di bawah ini dapat membantu kelancaran penjualan rumah KPR Anda.
  • Hitung sisa cicilan KPR Anda dengan cermat. Ini akan menjadi perhitungan pihak pembeli karena akan menentukan harga jual selanjutnya. Ungkapkan secara jujur jumlah biaya yang sudah dan akan dikeluarkan.
  • Lakukan penilaian ulang (appraisal) atas nilai rumah untuk menentukan harga jual yang pantas untuk rumah Anda.
  • Jelaskan kepada calon pembeli dengan detail sejak awal mengenai status rumah Anda yang masih KPR. Sehingga pembeli tahu konsekuensi dan risiko yang akan ditanggungnya atas pembelian tersebut. Beritahukan juga kondisi rumah, adakah yang perlu diperbaiki atau masih bagus. Ini akan memberikan keuntungan bagi pembeli dan penjual. Khususnya tidak ada yang ditutup-tutupi antara penjual dan pembeli.
  • Kalau berniat menjual secara over kredit, pertimbangkan, apakah mau di bank yang sama atau bank lain? Melakukannya di bank yang sama tidak selalu mudah. Namun, dilakukan di bank yang berbeda akan memerlukan biaya yang cukup besar.

Rumah Jadi Aset Berharga

Rumah merupakan aset berharga yang nilainya cukup besar. Sekalipun Anda membelinya dengan cara kredit (KPR). Untuk itu, ketika Anda berniat menjualnya, sangat penting untuk mempertimbangkan berbagai biaya dan konsekuensinya. Jual rumah Jakarta yang masih KPR terbilang cukup rumit. Sehingga penting bagi Anda untuk melakukannya secara terencana dan pertimbangkan dengan matang.

Jangan sampai gegabah menjual rumah KPR dengan cepat tapi malah buntung. Apalagi perlu perhitungan biaya yang dikeluarkan juga besar. Termasuk cicilan sesuai tenor yang perlu dibayar per bulan. Belum lagi pembayaran bunga yang bergerak tiap bulan. Atau bisa saja tetap jika memakai KPR syariah.

Jadi dengan menjadi aset berharga ini, rawatlah rumah kalian agar tidak merugi di masa depan. Rumah ini sebuah beban konsumsi yang perlu biaya untuk operasi. Setelah dihitung operasional dan cicilan hingga lunas, baru nanti akan ketahuan, harga jualnya ini membuat kita untung atau malah buntung.

Cara menjual rumah KPR
Ilustrasi rumah KPR. Sumber foto: Pixabay.com

By Didik Purwanto

Copywriter | Ghost Writer | ex Business Journalist | Farmer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *