Cara membuat paspor online kini semakin mudah. Butuh kesabaran sedikit untuk menyelesaikannya.
Pengertian Paspor
Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib kamu siapkan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam paspor tersebut berisi biodata yang meliputi foto pemegang paspor, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, dan informasi kebangsaan. Terkadang juga berisi beberapa informasi lainnya tentang identifikasi individual.
Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ada dua jenis paspor yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor).
Paspor elektronik secara sederhana merupakan jenis paspor yang memiliki data biometric yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. E-paspor ini dulu bisa dilakukan secara online. Tetapi sekarang hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi.
Permohonan Pembuatan Paspor
Untuk bisa mendapatkan paspor biasa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia serta di luar wilayah bisa mengajukan permohonannya. Permohonan pembuatan paspor sekarang ini bisa dilakukan secara online. Sehingga lebih praktis dan bisa menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlakunya cara pembuatan paspor secara manual yaitu dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi.
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa sekarang cara membuat paspor online sudah sangat mudah dan praktis. Karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Pengurusan paspor secara online ini pada dasarnya tetap mengharuskan kamu pergi ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengurus kelengkapan datanya.
Tetapi meski begitu, adanya layanan Paspor Online ini dapat memangkas kebiasaan lama. Dengan mengurus paspor secara online, kamu tidak perlu lagi repot repot mengantre lama atau beberapa kali pulang pergi ke Kantor Imigrasi.
Daftar Online di Aplikasi Layanan Paspor Online
Dengan hanya melakukan daftar online di aplikasi Layanan Paspor Online tersebut, kamu nantinya sudah bisa mendapatkan nomor antrean dan tanggal serta jam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi.
Mengurus paspor secara online juga terasa mudah dilakukan. Asalkan kamu melampirkan data dengan benar dan jelas. Maka proses tersebut tidak akan membutuhkan waktu hingga berjam jam.
Tetapi yang perlu diingat adalah bahwa layanan Paspor Online ini memiliki kuota setiap harinya. Selain itu, hanya buka pada hari Jumat pukul 14.00 WIB dan hari Minggu pada pukul 16.00 WIB.
Cara Membuat Paspor Online
Jika kamu sudah menyiapkan KTP untuk melakukan proses pengurusan paspor ini, maka langkah selanjutnya adalah kamu tinggal mengikuti beberapa langkah membuat paspor online dengan mudah di bawah ini :
- Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online di App Store atau Play Store.
- Di langkah yang kedua ini, kamu tinggal membuat akun di aplikasi tersebut. Kemudian kamu akan diarahkan ke formulir pendaftaran yang membutuhkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
- Setelah akunnya selesainya dibuat, kamu bisa langsung memilih pilihan “Antrian Paspor”. Yang nantinya akan meminta kamu untuk memilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat yang akan dijadikan sebagai lokasi pengurusan.
- Jika semua langkah di atas sudah kamu lalui, sekarang kamu hanya tinggal memilih apakah akan membuat paspor baru atau memperpanjang paspor.
- Dan di langkah yang terakhir, kamu akan mendapatkan nomor antrean serta jadwal pengurusannya. Tidak ada boleh yang terlewatkan dan terlupakan.
Itulah beberapa langkah membuat paspor online dengan mudah melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Untuk membuat paspor online melalui aplikasi ini cukup mudah dan praktis, kan? Kamu hanya perlu mengikuti langkah langkah di atas dengan benar.