Bagi kamu yang memiliki kendaraan motor dan dioperasikan di jalan umum, berkewajiban membayar pajak setiap tahunnya. Nah, sangat penting bagi kamu cek pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari denda untuk mengetahui kapan tanggal jatuh tempo dan harus membayar pajak tepat waktu.
Kini, transaksi bayar pajak kendaraan motor terasa lebih mudah dan cepat berkat teknologi yang sudah semakin berkembang. Dengan kemudahan tersebut, sekarang kamu tidak perlu lagi besusah payah datang ke kantor Samsat terdekat untuk mengantre bayar pajak kendaraan motor.
Jadi, sudah tidak ada lagi alasan buat kamu telat bayar pajak kendaraan motor lantasan enggan antre di kantor Samsat.
Berikut 6 cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak kena denda :
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Website Samsat
Cara cek pajak kendaraan motor secara online yang pertama yaitu melalui website resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Kamu cukup isi nomor polisi (nopol) kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian klik ‘cari’ untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Pajak Online
Aplikasi Pajak Online kini sudah banyak tersedia di internet yang bisa digunakan oleh pengguna Android maupun iOS. Melalui aplikasi ini, kamu bisa cek pajak kendaraan motor mulai dari notifikasi jatuh tempo, informasi masa pajak, ketetapan pajak, dan masih banyak yang lainnya.
Aplikasi Pajak Online juga akan memudahkan kamu untuk generate kode bayar pajak. Sehingga kamu bisa melakukan pembayaran melalui teller bank, m-banking, e-banking, dan lain sebagainya.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi SIGNAL
SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Pembina Samsat Tingkat Nasional.
Berkat aplikasi ini, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan, bayar dan cek pajak motor, serta Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi SIGNAL bisa digunakan di 15 provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bali, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:
Cara Balik Nama Kendaraan Bekas
Tips Membeli Mobil Bekas Berkualitas
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui e-Samsat Tokopedia
Selain sebagai e-commerce, Tokopedia juga rupanya menyediakan fitur e-Samsat yang bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan motor.
Fitur ini bisa diaktifkan di beberapa wilayah seperti Jawa dan Riau. Selain mengecek, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan motor melalui Tokopedia. Berikut langkah – langkahnya :
- Buka aplikasi Tokopedia di HP kamu.
- Lalu, pilih menu ‘E-Samsat’.
- Silahkan pilih wilayah pajak kendaraan.
- Selanjutnya, masukkan info kendaraan motor terkait.
- Setelah itu, ikuti instruksi hingga selesai. Kemudian akan muncul informasi mengenai pajak kendaraan motor kamu.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui E-Samsat Bukalapak
Tidak hanya Tokopedia, aplikasi Bukalapak juga punya fitur E-Samsat yang bisa digunakan untuk cek pajak motor maupun kendaraan lainnya. Berikut caranya yang mudah :
- Buka aplikasi Bukalapak di smartphone kamu.
- Kemudian, pilih menu ‘E-Samsat’.
- Langkah selanjutnya, memilih wilayah pajak kendaraan.
- Silahkan isi data dengan lengkap dan jelas atau kode bayar yang diminta. Setelah itu akan muncul informasi tentang pajak kendaraan motor kamu.
- Jika kamu ingin melanjutkan pembayaran pajak kendaraan motor, silahkan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Setelah itu, Bukalapak akan langsung memproses pembayaran, lalu mengirimkan buktinya melalui email kamu.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SMS
Selain melalui website dan aplikasi – aplikasi online yang sudah dijelaskan di atas, kamu juga bisa cek pajak kendaraan motor maupun kendaraan lainnya melalui SMS dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor 8893 dengan format : Info (spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraan(isi nomor tanpa spasi).