bebas korupsiIlustrasi Indonesia Bisa Bebas Korupsi. Foto: Media NTT

Urusan duit memang menggiurkan. Lahan basah ini selalu menjadi rebutan, tak peduli orang miskin, hingga pejabat kantoran.

akurat 20170528 736V17
Ilustrasi lembaga Badan Pemeriksa Keuangan. Foto: Nawacita.com

Berbicara mengenai duit, semua kalangan pasti ingin mengintip, apalagi ikut mencicip. Karena semua tahu, semuanya memang tidak bisa dibeli dengan uang. Tapi semua butuh uang, apalagi kalau cara mendapatkannya gampang.

Korupsi memang cara termudah untuk mendapatkan pundi. Beragam cara ditempuh untuk meraup demi kepuasan diri. Tak peduli kalau negara merugi, akibat cara tak terpuji.

Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didirikan pada 1 Januari 1947. Fungsi lembaga ini untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara.

Pada 10 November 2001, sesuai amanat UUD 1945, lembaga ini diamandemen yang menetapkan posisi BPK lebih bebas dan mandiri. Dengan demikian, fungsi BPK semakin menentukan dalam mengendalikan keuangan negara.

BPK kini juga wajib memeriksa bagaimana pemerintah dan lembaga negara lainnya mengelola keuangan. Nah, masalahnya BPK sempat berkasus dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap tangan (OTT) auditor BPK yang terbukti dalam kasus suap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka suap. Mereka adalah Irjen Kemendes Sugito, Eselon III Kemendes JDT, Eselon I BPK RS, dan Auditor BPK ALS.

Dari kejadian itu, saya sempat sanksi dengan independensi dan kemandirian lembaga ini. Bagaimana bisa, lembaga yang seharusnya mencegah korupsi malah ikut terlibat korupsi dengan menerima suap agar memuluskan kredibilitas WTP.

Memang ini bukan dilakukan oleh petinggi BPK. Namun, ini bukti bahwa lembaga auditor sekelas BPK pun masih dipenuhi oleh oknum-oknum yang masih mau menerima suap dengan mengorbankan nama lembaga. Akhirnya, nama BPK pun tercoreng.

Di sinilah tugas berat yang harus diemban BPK dalam mengaudit keuangan negara. Perlu sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang mau bekerja jujur dan enggan disuap untuk mempertaruhkan kesucian nama lembaga ini.

Presiden Joko Widodo percaya Indonesia salah satu negara paling aktif dalam penegakan hukum untuk korupsi. Presiden pernah mengatakan, negara tidak bisa menunda lagi untuk memperbaiki sistem pelayanan, administrasi, dan pengetahuan serta partisipasi masyarakat. “Keterbukaan dan aturan yang jelas harus ditingkatkan,” kata Jokowi terkait korupsi.

Beruntung kini BPK sudah berani unjuk gigi untuk memperkenalkan kepada masyarakat. Akun media sosial BPK, mulai dari Twitter, Facebook, Instagram, hingga YouTube lebih diaktifkan untuk mengenalkan tugas dan fungsi salah satu lembaga negara ini.

BPK, sesuai dengan amandemen UUD 1945 di atas, merupakan lembaga terpisah dari pemerintah, bahkan sejajar dengan Presiden. Tidak ada hubungan atasan-bawahan di antara keduanya. BPK dipilih dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BPK berkewajiban menjaga agar keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab. BPK akan mempelajari apakah lembaga pemerintah atau lembaga negara menggunakan anggaran yang dipercayakan kepada mereka dengan cara benar dan sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Namun, fungsi BPK ternyata jauh lebih luas daripada mencegah kebocoran korupsi. Yang terpenting, kehadiran BPK diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, mulai dari badan hukum milik negara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi yang dibentuk dengan undang-undang seperti KPK, KPU, KPI, dan sebagainya) serta badan swasta yang menerima dan atau mengelola uang negara.

3be3e3d1fd9d587aa1923ff4f7acbc12
Ilustrasi Gedung BPK. Foto: moneter.co.id

Meski sampai saat ini BPK belum bisa memeriksa penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Ini terjadi karena UU Perpajakan memang menutup akses BPK pada pemeriksaan penerimaan pajak.

Setidaknya BPK kini mampu berperan menekan indeks persepsi korupsi, khususnya dalam tugas BPK Kawal Harta Negara. Beruntung indeks persepsi korupsi (CPI) Indonesia sudah membaik dari posisi buncit di ASEAN pada tahun 1999, kini perlahan masuk tiga besar.

Posisi Indonesia hanya kalah dari Singapura yang masih teratas di ASEAN dalam memberantas korupsi. Negara tetangga ini mampu menekan tingkat korupsi masyarakatnya karena telah memiliki lembaga pengawas korupsi sejak tahun 1952.

Prestasi pun terus ditorehkan. Terakhir, BPK terpilih menjadi external auditor International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk periode tahun 2016 sampai dengan 2017 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2019. Bahkan berbagai potensi kerugian negara bisa diungkap.

bebas korupsi
Ilustrasi Indonesia Bisa Bebas Korupsi. Foto: Media NTT

Namun, BPK jangan hanya senang dipuji. Masih banyak tugas negara menanti, terutama menekan tindak pidana korupsi para petinggi negeri.

Lalu, apa yang bisa kita bantu untuk menekan korupsi atau tindakan penyalahgunaan keuangan negara atau daerah dari petinggi negeri? Masyarakat bisa mengadu melalui layanan online BPK di sini.

Semoga Indonesia bisa bebas korupsi, masyarakatnya makmur tanpa kekurangan materi. Sekali lagi, Indonesia Bebas Korupsi adalah Mimpi, jika Kamu Tidak Peduli.

By Didik Purwanto

Copywriter | Ghost Writer | ex Business Journalist | Farmer

One thought on “Indonesia Mimpi Bebas Korupsi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *