Apabila belum memiliki paspor dan ingin membuatnya, Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan melakukan aplikasinya di sana. Namun kini proses pembuatan paspor telah dapat dilakukan online. Jadi proses aplikasinya dapat dipersingkat dan lebih praktis daripada aplikasi manual datang ke kantor imigrasi.
Untuk menghindari antrean panjang saat ingin melakukan aplikasi manual, Anda harus datang sangat awal kira-kira pukul 6 pagi. Selain itu, ada batasan jumlah pemohon dalam 1 harinya, seperti di wilayah Depok hanya menerima 200 pemohon setiap hari.
Dengan aplikasi pembuatan paspor online, Anda nanti masih perlu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto. Namun Anda dapat memesan kedatangan sebagai salah satu dari 200 pemohon tersebut di hari dan kantor imigrasi yang dipilih. Jadi Anda tidak perlu khawatir mendapatkan slot di antara 200 pemohon tersebut dan tentunya tidak perlu datang pagi sekali untuk antre.
Tertarik mengetahui cara perpanjang SIM online? Periksa langkah mudahnya sekarang!
Syarat Membuat Paspor Online
Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat paspor online. Dulunya persyaratan dokumen ini perlu dipindai (scan) dan diunggah ke website imigrasi. Tetapi kini, Anda hanya perlu memasukkan data ke website imigrasi dan membawanya ke kantor imigrasi pada tahap verifikasi berkas. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia, persyaratan pembuatan paspor adalah:
- KTP kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online, karena Anda akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.
Cara Membuat Paspor Online
Untuk membuat paspor online ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. Berikut penjelasan rinci langkah membuat paspor online:
- Kunjungi website www.imigrasi.go.id
Arahkan kursor ke Layanan Publik – Layanan Online kemudian pilihlah Layanan Paspor Online
- Di halaman layanan paspor online, pilih Pra Permohonan Personal.
Jika ingin layanan lainnya, Anda dapat memilih sesuai menu yang tersedia.
- Isikan Keterangan di formulir
Anda harus mengisikan keterangan biodata berdasarkan formulir yang diberikan. Jangan sampai salah mengisikan informasi di kolom yang diberikan. Untuk Jenis Permohonan, pilihlah Paspor Biasa. Di bagian Nomor Paspor Lama jika Anda membuat paspor baru, Anda tidak perlu mengisinya. Namun untuk perpanjangan paspor, Anda wajib mengisikannya. Di pilihan Kantor Imigrasi, pastikan Anda memilih kantor yang terdekat dengan Anda karena Anda akan perlu mengunjunginya. Setelah semua diisi, Anda dapat memilih menu Lanjut.
- Lakukan Pembayaran
Pada halaman berikutnya akan muncul informasi Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan. Anda akan dikirimkan bukti pengajuan paspor beserta detail biaya permohonan lewat email. Kemudian Anda perlu membayar biaya pembuatannya ke Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor ini. Jika Anda ingin membayar melalui ATM BNI, pilih menu Pembayaran di ATM dan masukkan nomor permohonan atau kode pembayaran. Kini untuk pembuatan baru atau perpanjangan paspor biasa dengan jumlah 48 halaman, biayanya Rp 355.000. Ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp 5.000, sehingga total Rp 360.000
- Verifikasi Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran. Pastikan Anda fotokopi bukti itu sebanyak 3 lembar dan menyatukannya dengan berkas persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian buka kembali website imigrasi dari link yang diberikan di email sebelumnya. Anda akan masuk ke halaman verifikasi di situs www.imigrasi.go.id. Seterusnya, cukup memilih tanggal yang tersedia untuk datang ke kantor imigrasi pilihan. Lalu, Anda akan menerima Tanda Terima Pra Permohonan pembuatan paspor lewat email. Anda cukup mencetaknya dan membawa tanda terima ini ke kantor imigrasi.
- Kunjungi Kantor Imigrasi
Pada tanggal yang Anda tentukan, pastikan Anda mengunjungi kantor imigrasi yang Anda pilih di aplikasi pembuatan paspor online. Kantor imigrasi biasanya buka pukul 7.00 pagi hingga 16.00 sore, waktu istirahat 12.00 hingga 13.00, kecuali Jumat pukul 11:30 hingga 13.00. Ingat, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen persyaratan beserta tanda terima permohonan dan bukti pembayaran sebelum datang ke kantor imigrasi. Selain itu Anda juga harus berpakaian rapi dan sopan seperti kemeja tapi jangan warna putih.
- Foto, Verifikasi Berkas, Pengambilan Biometrik dan Wawancara
Di kantor imigrasi Anda akan perlu mengantre diwawancara mengenai tujuan Anda membuat paspor. Setelah itu foto Anda akan diambil bersamaan dengan verifikasi dokumen serta pengambilan biometrik seperti sidik jari. Setelah semua proses selesai, lembar pengambilan paspor akan diberikan kepada Anda.
- Pengambilan Paspor
3 atau 4 hari kerja setelah proses tersebut Anda dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor. Jika Anda ingin mengecek status permohonan, Anda dapat mengunjungi kembali website imigrasi dan memilih pilihan menu Status Pra Permohonan. Jika statusnya telah selesai akan terdapat tanggal dan waktu pengambilan dan Anda bisa langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor. Artikel awalnya dari AturDuit di Cara Daftar Paspor Online.
Sdh lama ga ke sini… isinya sdh banyak saja. Didik buat paspornya online, Dik? Kalau urutannya diberi bagan alir flowchart, menurutmu bagaimana? Lumayan, mengirit waktu daripada membaca teks yang panjang. ha ha ha (malesbacadotcom)
Bookmark dulu, informasi seperti ini yang lagi saya butuhkan. Kali aja suatu saat mau bikin paspor